Tertangkap Tangan, Truk Tanki Buang Limbah Liar Didenda 50 Juta
JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap truk tanki yang membuang limbah secara liar di Kali Angke Jakarta Utara. Pemilik truk tanki didenda Rp. 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan pihaknya mulai bertindak tegas terhadap para pelaku pencemaran lingkungan di Jakarta.
"Dinas Lingkungan Hidup akan mulai intensif menangkap pelaku pencemaran limbah, bahkan satuan kerja terendah kami di setiap kecamatan yaitu Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) akan diperkuat dan dioptimalkan untuk menegakan tindak-tindak pindana Lingkungan Hidup," kata Adji, Rabu (29/11).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan pihaknya mulai bertindak tegas terhadap para pelaku pencemaran lingkungan di Jakarta.
"Dinas Lingkungan Hidup akan mulai intensif menangkap pelaku pencemaran limbah, bahkan satuan kerja terendah kami di setiap kecamatan yaitu Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) akan diperkuat dan dioptimalkan untuk menegakan tindak-tindak pindana Lingkungan Hidup," kata Adji, Rabu (29/11).
Kepala Bidang Penegakan dan Penaatan Hukum DLH, Mudarisin menerangkan bahwa awalnya Petugas Badan Air Dinas Lingkungan Hidup mendapati truk tanki nopol A 8832 UC berkapasitas 8.000 liter yang sedang membuang limbah di Kali Angke Jakarta Utara. "Petugas lapangan tersebut kemudian melaporkan kepada kami," kata Mudarisin.
Kemudian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH DKI Jakarta melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian air limbah di UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Setelah dipastikan bahwa yang dibuang adalah limbah, kata Mudarisin, PPNS melakukan pencarian terhadap pemilik truk tanki. "Kami menyelusuri pemilik truk tanki hingga ke Cilegon, Banten dan mengejar pengemudi yang melarikan diri," kata Mudarisin.
Berdasarkan data SIM B1 atas nama SYN, PPNS melakukan penyelusuran hingga ke daerah Subang, Jawa Barat, sesuai data SIM tersebut. Namun ternyata pemilik SIM B1 bukanlah pengemudi truk tanki. "Pemilik asli SIM tersebut mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu," kata Mudarisin.
Pada Senin (27/11), pemilik truk melakukan pembayaran denda sebesar Rp. 50 juta. "Apabila dikemudian hari tersangka supir truk tanki ditemukan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan," kata Mudarisin menegaskan.
No comments: